"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Bui, Buni Yani Tak Ditahan |
Pasal 32 ayat 1 UU ITE berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Sapto..
Buni melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB di kediamannya di Cilodong. Sedangkan, video asli pidato Ahok diposting oleh Diskominfomas DKI Jakarta pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.
Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui |
Berikut 4 pertimbangan hakim dalam vonis terhadap Buni:
1. Buni tidak berusaha mencari sumber video asli pidato Ahok
Hakim menyebut Buni sudah menonton video berdurasi 30 detik sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran video asli dan dengan sengaja tetap mengunggah video berdurasi 30 detik itu.
2. Buni tidak izin Diskominfomas DKI Jakarta unggah video Ahok
Hakim menyebut video asli Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik dan diunggah Diskominfomas DKI Jakarta di akun resmi YouTube Pemprov DKI. Namun Buni mengunggah video berdurasi yang sudah dikurangi menjadi 30 detik tanpa seizin Pemprov DKI ke akun Facebook-nya.
3. Buni menambahkan caption tanpa izin
Saat mengunggah video berdurasi 30 detik, Buni disebut hakim menambahkan caption di halaman Facebook-nya tanpa seizin Dikominfomas DKI Jakarta.
4. Buni meresahkan umat beragama
Hakim menyebut Buni pernah membaca UU ITE. Selain itu, Buni disebut sebagai dosen yang seharusnya menjadi teladan tetapi malah melanggar hukum. Perbuatan Buni juga disebut meresahkan umat beragama.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini