4 Pertimbangan Hakim Vonis Buni Yani 1 Tahun 6 Bulan

4 Pertimbangan Hakim Vonis Buni Yani 1 Tahun 6 Bulan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 15:55 WIB
Buni Yani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Buni Yani divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan tanpa disertai perintah penahanan. Majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).


Pasal 32 ayat 1 UU ITE berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik


Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Sapto..

Buni melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB di kediamannya di Cilodong. Sedangkan, video asli pidato Ahok diposting oleh Diskominfomas DKI Jakarta pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.


Berikut 4 pertimbangan hakim dalam vonis terhadap Buni:

1. Buni tidak berusaha mencari sumber video asli pidato Ahok

Hakim menyebut Buni sudah menonton video berdurasi 30 detik sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran video asli dan dengan sengaja tetap mengunggah video berdurasi 30 detik itu.

2. Buni tidak izin Diskominfomas DKI Jakarta unggah video Ahok

Hakim menyebut video asli Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik dan diunggah Diskominfomas DKI Jakarta di akun resmi YouTube Pemprov DKI. Namun Buni mengunggah video berdurasi yang sudah dikurangi menjadi 30 detik tanpa seizin Pemprov DKI ke akun Facebook-nya.

3. Buni menambahkan caption tanpa izin

Saat mengunggah video berdurasi 30 detik, Buni disebut hakim menambahkan caption di halaman Facebook-nya tanpa seizin Dikominfomas DKI Jakarta.

4. Buni meresahkan umat beragama

Hakim menyebut Buni pernah membaca UU ITE. Selain itu, Buni disebut sebagai dosen yang seharusnya menjadi teladan tetapi malah melanggar hukum. Perbuatan Buni juga disebut meresahkan umat beragama.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads