Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 14:51 WIB
Buni Yani di persidangan (Dony Indra/detikcom)
Bandung - Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.



Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

"Terdakwa sudah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. Namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebook-nya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ucap hakim.



Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi," ucap hakim.

Sebelumnya, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Tuntutan itu dibacakan pada 3 Oktober 2017. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads