Detik-detik Makan Malam Berujung Penelanjangan Sejoli di Tangerang

Detik-detik Makan Malam Berujung Penelanjangan Sejoli di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 15:06 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - M (20) memesan makan malam kepada kekasihnya, R (28). Pasangan ini lalu makan malam hingga akhirnya pintu kontrakan digedor warga dan mereka dipaksa mengaku berbuat mesum.



Peristiwa tersebut terjadi di kontrakan yang beralamat di Kampung Kadu RT 07 RW 03, pada Sabtu 11 November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengungkapkan kronologi peristiwa mencekam itu:


Sabtu 11 November 2017

Pukul 22.00 WIB

M korban perempuan kepada R pacarnya untuk mengirim makanan. Pukul 22.00 WIB, keduanya makan-makan.

Pukul 23.30 WIB

Tiba-tiba pintu kontrakan M digedor oleh Ketua RT berinisial G. Kebetulan pintu ini tidak tertutup rapat dan pasangan itu lalu dipaksa mengaku berbuat mesum. Ada 3 orang yang memaksa korban laki-laki inisial R untuk mengaku dan memegang krah baju.

Selanjutnya R dan M ini diarak ke arah depan dan di situlah mereka dipaksa mengaku telah berbuat mesum, lalu ditempelengi dan dipukuli. Rencana kedua orang ini akan dibawa oleh Ketua RT menuju rumah Ketua RW.



Di tengah perjalanan itu, R dan M dipaksa untuk mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah dari salah satu pelaku membuka baju perempuan, M, dan dilindungi olah laki-lakinya, R, yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali.

Setelah itu, pasangan itu diarak lagi ke rumah Ketua RW. Setelah dilakukan interogasi di rumah RW dikembalikan lagi ke kontrakan ini.


"Kami mendatangi korban memastikan bahwa tindakan pidana tersebut ada dan kami lakukan visum. Ada luka bengkak dan luka lebam-lebam," kata Sobilul.


Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus viral pasangan ditelanjangi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka berinisial G, T, A, I, S, dan N.

Enam tersangka itu itu memiliki peran masing-masing. Di antaranya orang yang melakukan penggerebekan dan memobilisasi massa. (aan/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads