Pasangan Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Bertambah Jadi 4 Orang

Pasangan Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Bertambah Jadi 4 Orang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 19:15 WIB
Pelaku N (ketiga dari kiri). (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang - Polisi menangkap terduga pelaku lain dalam kasus viral penelanjangan pasangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku keempat yang ditangkap itu berinisial N.

"Iya, betul (pelaku N ditangkap). Semua warga setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan saat dimintai konfirmasi, Senin (13/11/2017).

N menyusul tiga terduga pelaku lain yang lebih dulu ditangkap, yakni G, T, dan A. Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," ujarnya.

Video penggerebekan di Cikupa itu menjadi viral di media sosial. Sepasang kekasih, yakni R dan M, digerebek karena dituduh berbuat mesum.

Keduanya sempat ditelanjangi dan dianiaya. Namun polisi memastikan korban tak berbuat mesum seperti tuduhan pelaku. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads