"Iya, betul (pelaku N ditangkap). Semua warga setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan saat dimintai konfirmasi, Senin (13/11/2017).
N menyusul tiga terduga pelaku lain yang lebih dulu ditangkap, yakni G, T, dan A. Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video penggerebekan di Cikupa itu menjadi viral di media sosial. Sepasang kekasih, yakni R dan M, digerebek karena dituduh berbuat mesum.
Keduanya sempat ditelanjangi dan dianiaya. Namun polisi memastikan korban tak berbuat mesum seperti tuduhan pelaku. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini