![]() |
"Untuk meningkatkan kepastian hukum dan kedayagunaan regulasi di Indonesia perlu dilaksanakan pembenahan dalam 3 aspek penting," kata Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.
Hal itu dibacakan saat menutup Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, dan Pusako Universitas Andalas di Jember tanggal 10-13 November 2017.
Tiga strategi itu pertama perampingan dan harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Kedua, penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketiga pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk melaksanakan strategi itu, maka dilakukan langkah-langkah strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dan jangka waktu tertentu," kata Feri.
Tim ini diperlukan mengingat sulit mengharapkan kementerian/lembaga untuk memangkas sendiri regulasi yang dibentuknya mengingat masih tingginya ego sektoral kementerian. Tugas Tim khusus yang juga jamak dibentuk di berbagai negara lain dalam rangka memangkas regulasi ini.
"Kedua, untuk mencegah regulasi bermasalah di tingkat daerah dan mengingat kewenangan pembatalan Perda oleh Pemerintah telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka upaya executive preview yaitu pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah perlu diperkuat," ujar Feri membacakan kesimpulan yang dinamai Jember Recomendations.
Yang terakhir, yaitu mendorong pengujian peraturan satu atap di MK. Sebab, pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) seharusnya merujuk pada teori hierarki norma dan menguatkan konsistensi norma, sehingga diperlukan satu lembaga yang menjaga konsistensi norma.
"Pengujian peraturan perundang-undangan dua atap tentu menyulitkan para pencari keadilan (justice seeker) dalam perspektif human rights based constitutionalism," ujar Feri yang membacakan rekomendari dengan ditandatangani oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN), Mahfud MD.
Pengujian satu atap mempertegas peran MK sebagai the guardian of constitution. Penyatuan satu atap ini melalui amandemen konstitusi Pasal 24A dan 24C UUD 1945 dan perubahan konstitusi secara informal (onformal constitutional change), melalui sejumlah proses perubahan konstitusi yang mengembangkan gagasan dan argumentasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip penyatuatapan proses judicial
review. (asp/rvk)