Omzet Turun, SPBU Gugat Bina Marga karena Proyek Underpass Matraman

Omzet Turun, SPBU Gugat Bina Marga karena Proyek Underpass Matraman

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 11:49 WIB
Ilustrasi proyek underpass Matraman (Rima Olyvia/detikcom)
Jakarta - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta digugat oleh pengelola SPBU karena membangun underpass (terowongan) Matraman. Gugatan itu diajukan pihak SPBU karena omzet penjualan mereka menurun imbas proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan gugatan itu dilayangkan UD Nina Usman karena omzet SPBU-nya menurun sejak Juli hingga September 2017. Oleh sebab itu, penggugat meminta ganti rugi Rp 8 miliar ke Dinas Bina Marga DKI. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang menjadi dasar gugatan adalah adanya kegiatan pembangunan underpass koridor yang menghubungkan antara Jalan Proklamasi dan Jalan Matraman Raya dengan Jalan Pramuka Raya, memberikan dampak pada turunnya omzet penjualan bahan bakar UD Nina Usman dari bulan Juli hingga September 2017. Dalam gugatannya juga memohon untuk menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 8 miliar," ucap Nirwan kepada detikcom, Kamis (9/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Omzet Turun, SPBU Gugat Bina Marga karena Proyek Underpass MatramanFoto: Kasiepenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (Rivki-detikcom)


Nirwan mengatakan kejaksaan dilibatkan untuk memberi bantuan hukum ke Bina Marga DKI. Kejati nantinya akan bertindak sebagai pengacara bagi Dinas Bina Marga DKI.

"Berdasarkan surat permohonan bantuan hukum dari Dinas Bina Marga No: 7574/0754 tanggal 24 Oktober 2017 dan dari PT Jaya Konstruksi MP No: 343/JKMP/EXT/UP-1143/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Kejati DKI Jakarta menerima kuasa dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi bertindak mewakili Dinas Bina Marga dan PT Jaya Konstruksi sebagai tergugat dalam perkara perdata No 509/PDt.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 17 Oktober 2017," ujar Nirwan.

Kejati DKI Jakarta dapat memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan jasa hukum kepada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi.

"Atas diterbitkannya surat kuasa dari Dinas Bina Marga dan PT Jaya Konstruksi kepada Kejati DKI Jakarta, untuk selanjutnya Jaksa Pengacara Negara berhak untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewakili Dinas Marga DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan perdata," jelas Nirwan. (rvk/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads