Kepala Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan, penolakan dan pencekalan tersebut sangat beralasan. Penolakan dan pencekalan itu berdasarkan wawancara petugas dan adanya dugaan dokumen palsu saat pemohon mengajukan diri.
Ketika mengikuti proses wawancara, ada pemohon yang menunjukkan indikasi mencurigakan, yaitu bekerja di luar negeri secara non prosedural.
"Saat wawancara, pemohon menunjukkan indikasi akan bekerja secara non prosedural di luar negeri, makanyaa kami tolak dan kami cekal," ucap Rakha kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Jalan Ir. Sutami Kota Kediri, Rabu,(08/11/2017).
Rakha mengatakan, setiap bulannya ada 1.500-an pemohon yang biasa mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi. Pemohon yang ditolak dan dicekal melakukan permohonan paspor akan bekerja di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, dan Hongkong.
"Biasanya hanya ditolak, namun pencekalan terjadi jika pemohon menunjukkan pemalsuan data maupun berusaha memberikan keterangan palsu," imbuh Rakha.
Biasanya pencekalan berlaku selama minimal 6 bulan dan bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011.
Hingga saat ini ada 871 orang asing yang terdata oleh kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri. Didominasi oleh pelajar maupun mahasiswa dan santri yang berada di pondok pesantren di wilayah hukum Imigrasi Kediri. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini