Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (1/11/2017). Ari mengatakan Deski dilaporkan sebagai karyawan.
"Dia laporkan dalam kasus tersendiri, ada yang laporkan dia sebagai karyawan, tetapi tidak bisa direalisasikan dan merasa ditipu," kata Ari Dono
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ternyata jadwal dan kuota keberangkatan yang dinyatakan Deski tersebut tidak terlaksana," kata Ari.
Ari Dono mengatakan penyidik telah memintai keterangan atas laporan tersebut. Deski dicecar soal dana yang ada pada Deski.
"Sudah diwawancarai kemarin, apakah ada uang dan yang disembunyi oleh dia," Kata Ari Dono.
Deski dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu oleh Yan Diardi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Deski diduga melanggar tindak pidana TPPU UU Nomor 8 tahun 2010. (idh/idh)