Dipolisikan Jemaah, Pengacara First Travel Diperiksa soal Dana Umrah

Dipolisikan Jemaah, Pengacara First Travel Diperiksa soal Dana Umrah

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 13:49 WIB
Foto: Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto (Denita-detikcom)
Jakarta - Pengacara First Travel, Deski, dilaporkan sejumlah jemaah korban penipuan ke polisi. Deski dilaporkan karena berjanji akan memberangkatkan sejumlah jemaah.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (1/11/2017). Ari mengatakan Deski dilaporkan sebagai karyawan.

"Dia laporkan dalam kasus tersendiri, ada yang laporkan dia sebagai karyawan, tetapi tidak bisa direalisasikan dan merasa ditipu," kata Ari Dono

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ari, Deski menandatangani surat perjanjian tertulis yang dibuat per tanggal 19 Mei 2017. Dalam surat perjanjian itu dinyatakan akan memberangkatkan korban dengan umrah paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor franchise Kebon Jeruk.

"Namun ternyata jadwal dan kuota keberangkatan yang dinyatakan Deski tersebut tidak terlaksana," kata Ari.

Ari Dono mengatakan penyidik telah memintai keterangan atas laporan tersebut. Deski dicecar soal dana yang ada pada Deski.

"Sudah diwawancarai kemarin, apakah ada uang dan yang disembunyi oleh dia," Kata Ari Dono.

Deski dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu oleh Yan Diardi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Deski diduga melanggar tindak pidana TPPU UU Nomor 8 tahun 2010. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads