
"Kalau pembentukan TPF, kalau kasusnya ini kasus yudisial dan nonyudisial boleh-boleh saja asal tidak mengganggu, sepanjang tidak saling mengganggu sepanjang ini mendukung," ujar Poengky di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).
Baca juga: TGPF Kasus Novel Baswedan di Tangan Jokowi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Misalnya pada waktu itu, kami tidak bisa memeriksa orang yang kami duga terlibat terkait dengan intelijen, jadi kami susah untuk masuk ke badan intelijen. Jadi hal ini yang memang menjadi kesulitan karena tim pencari fakta kan bukan hukum bukan formil hukum," ujar Poengky.
Poengky berharap kasus Novel tetap bisa diselesaikan pihak kepolisian. Dia meminta pihak mana pun yang mengetahui informasi terkait kasus Novel bisa melapor kepada penyidik.
"Kalau saya, kami berharap kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini