"Izin sudah kita cek tidak ada," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Saat ini DH dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya ialah Mr LKC yang merupakan warga negara Malaysia. Polisi masih mengejar LKC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya 3 tersangka kita tetapkan. Dua tersangka kita tangkap dan kita tahan, satu tersangka WN Malaysia dan masih dalam pengejaran. Ketiganya adalah sindikat yang menipu masyarakat, khususnya yang membutuhkan pulsa dan membujuk seakan-akan jadi semacam investasi," papar Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 dengan total kerugian lebih dari Rp 400 milyar.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Agung mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan PT MGI untuk melapor ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Surahcman, lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Dokumen laporan juga dapat dikirimkan ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id. (jbr/jbr)











































