"Iya (tak ada kemungkinan mediasi), pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Baca juga: Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Novanto |
Novanto pun menyerahkan urusan laporan itu ke kepolisian. Dia juga berharap kasus tersebut terus berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap seseorang berinisial DN di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. DN diduga menyebarkan fitnah atau berita bohong melalui foto-foto Novanto yang diedit dan dijadikan meme.
Dari pemeriksaan awal, Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.
"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," kata Asep di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
DN dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. DN tak ditahan karena ancaman pidana pada pasal yang menjeratnya di bawah 5 tahun bui. (fai/dhn)