Pengacara Penyebar Meme Novanto: DN Tak Cukup Bukti Lakukan Pidana

Pengacara Penyebar Meme Novanto: DN Tak Cukup Bukti Lakukan Pidana

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 20:51 WIB
Setya Novanto melaporkan beberapa akun di Instagram yang menyebarkan meme foto dirinya ketika sakit di RS Premier Jatinegara (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Meski ditetapkan sebagai tersangka, DN penyebar meme Setya Novanto, tak ditahan Polisi. Pengacara DN menyebut, kliennya tak cukup bukti melakukan tindak pidana.

"Dikirim ke saya di WA ada foto bahwa klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penetapannya belum diterima, tapi sudah ditetapkan," kata pengacara DN, Firman Harefa, saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2017) malam.

Firman menjelaskan, foto yang dikirim kepadanya merupakan foto surat pelepasan DN. Hanya saja Firman tidak tahu apakah status tersangka DN juga akan dicabut bersama pelepasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa menjawab hal itu (apakah status tersangnya dicabut)," ujar Firman.


"Yang dikirim ke saya hanya foto bahwa di foto ada surat pelepasan dan di dalam surat perintah pelepasan itu ada data-datanya. Memang ada ditulis bahwa kliennya saya ada surat perintah penangkapan, ada juga perintah dimulai penyidikan artinya klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin menyatakan, DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.

"Ditangkap karena penyebaran berita bohong dan fitnah," ujar Asep di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Rabu (1/11).


Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.

Sementara untuk DN, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads