Para pemuda tersebut diketahui berstatus sebagai teman main korban. Kasus kejahatan seksual ini dilakoni mereka kepada korban sepanjang Mei hingga September 2017.
"Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga karena putrinya tidak kunjung mendapatkan menstruasi. Setelah didesak korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka Ibes dan MK (DPO) sebanyak lebih dari lima kali," kata Kanitreskrim Polsek Parungkuda Ipda Bayu Saeful Bahari di Mapolsek Parungkuda, Jalan Siliwangi 52, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibes kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan lalu berbuat cabul. Melihat temannya bersama korban, MK menyusul dan melakukan tindakan serupa. Korban tak berkutik.
"Peristiwa ini berulang. Korban terus dicabuli oleh teman-temannya dalam rentang waktu berbeda. Modus tersangka ialah menjadi pacar korban dan mau bertanggung jawab. Kini korban hamil. Total pelaku ada lima orang, dua orang berinisial MK dan SO berstatus DPO," tutur Bayu.
Para tersangka diganjar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (bbn/bbn)