Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Fotonya Ketika Sakit di RS

Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Fotonya Ketika Sakit di RS

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 17:23 WIB
Penyebar meme Setya Novanto ketika sakit dilaporkan ke polisi. (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto melaporkan beberapa akun di Instagram yang menyebarkan meme foto dirinya ketika sakit di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Laporan itu berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku ada 60 gambar meme yang diserahkannya kepada polisi untuk dijadikan barang bukti. Meme itu disebut Yunadi didapatkan dari media sosial.

Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Fotonya Ketika Sakit di RSPengacara Novanto, Fredrich Yunadi (Tsarina Maharani/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melaporkan adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme yang sekarang beredar di mana-mana. Ada sekitar 60-an," kata Fredrich di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Meme yang dimaksud Fredrich adalah foto ketika Novanto terbaring di ranjang RS Premier Jatinegara. Fredrich menyebut Novanto merasa terganggu oleh sebaran foto yang diedit sedemikian rupa menjadi meme tersebut.

"Meskipun dia sekarang ada masalah hukum, kan tidak berarti beliau itu salah. Apalagi kalau dengan caranya menyebarkan foto-foto yang diedit sedemikian rupa, ini kan akhirnya memberikan pendidikan negatif pada masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa bisa jadi ikut membenci," sambung Fredrich.

Laporan bernomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM ini telah masuk ke kepolisian sejak 10 Oktober lalu dengan pelapor Yudha Pandu, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto.

Terkait laporan itu, polisi pun telah menindaklanjutinya dengan menangkap 1 orang yang diduga menyebarkan meme itu. Polisi menyebut pelaku berinisial DN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Fotonya Ketika Sakit di RSKasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin (Tsarina Maharani/detikcom)


"Kami lakukan pengejaran terhadap beberapa akun-akun yang dilaporkan, ada beberapa, tidak perlu disebutkan. Di dalam 1 laporan itu ada beberapa (akun) yang dilaporkan, tapi tidak usah disebutkan," ucap Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di lokasi yang sama.

DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," ucap Asep.

Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.

"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," pungkas Asep. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads