Pertama, poin 5 terkait tambahan kontribusi 15 persen. Menurut DPRD, tambahan kontribusi 15 persen tidak perlu dicantumkan dalam surat permohonan.
"Poin 5 itu menyatakan agar membahas tambahan kontribusi 15 persen. Itu kan udah ada di Raperda," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, usai rapat pimpinan DPRD DKI bersama Pemprov DKI di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang dipermasalahkan selanjutnya adalah poin 6 soal kata reklamasi. Poin 6 dalam surat tersebut menyatakan:
'Untuk mengoptimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan menghindari terjadinya kevakuman pengaturan Ketataruangan pada lokasi reklamasi.'
"Sebetulnya ini bukan lokasi reklamasi. Tapi lokasi pantai Utara Jakarta sebagaimana zonasi yang menetapkan zona ekonomi. Jadi jangan straight pada reklamasi. Karena kita tidak sama sekali membahas satu pasal pun terkait reklamasi," tuturnya.
Bestari menegaskan tidak akan melakukan pembahasan terkait reklamasi. Ia mengungkapkan, anggota dewan telah meminta Ketua DPRD untuk menegaskan hal itu dalam surat jawaban yang akan dikirim ke Pemprov DKI.
"Jadi tadi kami meminta kepada ketua dewan untuk membalas surat kepada pak gubernur. Bahwa kami sama sekali tidak akan masuk ke pembahasan terkait reklamasi. Dan Raperda ini bukan untuk digunakan pada hari ini. Nanti kek 20-30 tahun lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (11/10) rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi ditunda. Kurangnya pemimpin fraksi menjadi penyebab ditundanya rapat pembahasan dua Raperda tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan telah mencabut moratorium reklamasi melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI mengirimkan surat permohonan untuk melanjutkan pembahasan dua raperda terkait reklamasi.
Kedua Raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). (rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini