"Barang yang kita musnahkan merupakan barang penegahan mulai Januari hingga September 2017," kata Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih usai pemusnahan di kantor BBPOM Surabaya, Jalan Karang Menjangan, Rabu (3/10/2017).
Produk yang dimusnahkan selain obat tanpa izin edar dan kosmetik, juga terdapat berbagai macam obat kuat yang tidak terdaftar di BBPOM.
Obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk obat tradisional, kosmetik ilegal dan ada kosmetik yang mengandung merkuri dan berbahaya dalam 60 item hasil dari operasi awal tahun hingga akhir September 2017, terdapat di toko tradisional, toko obat juga apotik.
Dalam pemusnahan itu, turut hadir Wagub Jatim Saifullah Yusuf dan perwakilan dari Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Pemerintah akan menggandeng kelompok-kelompok masyarakat, komunitas-komunitas untuk sama-sama menyadari bahwa ada bahaya yang diwaspadai dari obat ilegal itu disamping bahaya narkoba," kata Gus Ipul usai pemusnahan. (ze/fat)