"SD Ketabang kita kalah," kata Risma kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
Meski kalah, Risma mengaku tetap bertahan dengan mengajukan banding. Bahkan meminta bantuan ke Kejari Surabaya untuk menelusuri dugaan pidana dalam kasus perebutan aset ini.
"Sampai kapanpun, kita harus fight karena secara de facto dan de jure kita punya datanya," tegas Risma.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Pertahankan Aset SDN Ketabang I
Yang disayangkan dari kekalahan pihaknya mempertahankan aset yang mempunyai luas 3.065 M2 yakni tidak digunakan pertimbangan saksi dari pihak Pemkot Surabaya. Padahal, tambah Risma, sekolah tersebut merupakan salah satu kota tertua di Surabaya dan melahirkan beberapa tokoh nasional.
"Beberapa melahirkan dua menteri dan satu Wapres Tri Sutrisno, satu menteri pendidikan Wardiman Jayanegoro dan Pak Sekda Surabaya serta Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Harun. Dan itu sekolah paling lama di Surabaya salah satu," tambah mantan Kepala DKP dan Keala Bappeko Surabaya ini.
Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini mengaku sebelum ada sertifikat, Pemkot Surabaya sudah jauh memiliki surat dari BPN. "Berdasarkan akta Pengadilan 6 Agustus 1917 nomor 725 tercatat atas nama Pemerintah Kota Surabaya, De Fande Geminte Surabaya," pungkas Risma. (ze/fat)