Melihat Pertimbangan Yang Mulia Cepi Menangkan Novanto

Melihat Pertimbangan Yang Mulia Cepi Menangkan Novanto

Rivki - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 06:07 WIB
Hakim Cepi (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hasilnya, Novanto lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK di kasus korupsi e-KTP.

Putusan Cepi yang menggugurkan status Setya Novanto dalam kasus e-KTP menuai banyak reaksi. Namun, MA menjamin putusan praperadilan tersebut bebas dari tekanan dan intervensi. Putusan hakim Cepi berdasarkan keyakinan dan independensi hakim.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICW pun menganggap janggal putusan yang diketok hakim Cepi. Salah satu kejanggalannya adalah, laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

Berikut pertimbangan Yang Mulia Cepi yang dirangkum detikcom, Sabtu (30/9/2017):

1. Penetapan tersangka harus dilakukan di tahap akhir penyidikan

Cepi berpendapat penetapan tersangka seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan. Cepi menyebut hal itu dilakukan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia.

"Menimbang bahwa dari hal tersebut di atas, hakim praperadilan berpendapat proses dan prosedur penetapan tersangka di akhir penyidikan sehingga hak seseorang dapat dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ucap Cepi.

Hakim CepiHakim Cepi Foto: Agung Pambudhy


2. Penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah

Cepi menganggap penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah. Hal itu pun berimbas pada penetapan Novanto yang dianggap Cepi tidak sah.

Ia mengatakan dalam proses penyitaan harus dilakukan dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan. Sebab dalam proses penyidikan, penyidik yang berwenang melakukan penyitaan.

"Menimbang bahwa penetapan yang dilakukan termohon untuk menetapkan pemohon jadi tersangka tidak sesuai prosedur atas ketentuan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, SOP KPK. Maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," ujar Cepi.

3. Alat bukti dari penyidikan orang lain tak boleh dipakai di perkara orang lainnya

Cepi menilai alat bukti dari proses penyidikan orang lain tidak boleh digunakan untuk perkara orang lain. Hal itu karena bukti dan saksi harus diperiksa dari awal dengan proses dari awal terlebih dahulu.

Misalnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti itu harus dilakukan ulang dalam tahap penyidikan baru dan terpisah dengan perkara orang lain seperti Irman dan Sugiharto.

"Termohon harus ada prosedur dalam perkara a quo . Jika ada tindakan upaya paksa bukan dalam tahap penyelidikan dan prosedur lainnya. Harus diperiksa ulang di tahap penyidikan, termohon menurut hakim nggak boleh diambil langsung tapi harus prosedur. Kalau mau upaya paksa dalam tahap penyidikan dan harus penyeldiikan dan memeriksaan ulang mencari dokumen lain. Nggak boleh langsung diambil alih," ujar Cepi.

4. Sprindik atas nama Novanto tidak sah

Cepi menyebut Sprindik tertanggal 17 Juli 2017 dan SPDP tanggal 18 Juli harus dicabut. Hal itu karena tidak berlandasan hukum.

Hal itu sesuai dengan permohonan Novanto yaitu menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka kepada Setya Novanto yang dikeluarkan KPK dan menghentikan penyidikan atas surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Putusan ini juga menambah daftar panjang kekalahan KPK dalam praperadilan. Putusan ini membuat KPK kalah 5 kali dalam praperadilan. (rvk/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads