"Saya sudah dengar putusannya dan putusan itu adalah independensi hakim, tidak ada tekanan atau intervensi," ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa praperadilan itu memang sesuatu yang diatur undang-undang dan ini sarana yang sah digunakan, jadi saya rasa tidak ada masalah dengan hal tersebut. Namun bila ada yang kurang puas silakan tempuh jalur sesuai koridor hukum," ucapnya.
Suhadi juga membantah putusan ini terkait dengan bertemunya Setya Novanto dengan Ketua MA Hatta Ali di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, pertemuan itu terjadi karena Setya Novanto diundang sebagai tamu kehormatan dalam sidang uji calon doktor di Universitas Airlangga.
"Sedangkan Pak Hatta Ali adalah guru besar Unair sekaligus penguji dan Pak Setya Novanto sebagai tamu terhormat diundang ke sana dan memang duduknya di depan. Tapi tidak ada kontak antara Ketua MA dengan Pak Setya Novanto," ucapnya. (rvk/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini