MA Jamin Putusan Praperadilan Novanto Bebas dari Intervensi

MA Jamin Putusan Praperadilan Novanto Bebas dari Intervensi

Rivki - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 05:41 WIB
Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Status tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan praperadilan Novanto yang mengalahkan KPK tersebut tidak menyalahi prosedur.

"Saya sudah dengar putusannya dan putusan itu adalah independensi hakim, tidak ada tekanan atau intervensi," ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, silakan publik menilai putusan tersebut. Namun bila ada yang tidak pusa, Suhadi meminta kepada para pihak untuk tetap menempuh jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Bahwa praperadilan itu memang sesuatu yang diatur undang-undang dan ini sarana yang sah digunakan, jadi saya rasa tidak ada masalah dengan hal tersebut. Namun bila ada yang kurang puas silakan tempuh jalur sesuai koridor hukum," ucapnya.

Suhadi juga membantah putusan ini terkait dengan bertemunya Setya Novanto dengan Ketua MA Hatta Ali di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, pertemuan itu terjadi karena Setya Novanto diundang sebagai tamu kehormatan dalam sidang uji calon doktor di Universitas Airlangga.

"Sedangkan Pak Hatta Ali adalah guru besar Unair sekaligus penguji dan Pak Setya Novanto sebagai tamu terhormat diundang ke sana dan memang duduknya di depan. Tapi tidak ada kontak antara Ketua MA dengan Pak Setya Novanto," ucapnya. (rvk/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads