Honor Pengacara Miliaran, tapi Bisa Digugat Balik Puluhan Miliar

Honor Pengacara Miliaran, tapi Bisa Digugat Balik Puluhan Miliar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 12:49 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengacara Sunan Kalijaga memamerkan uang Rp 300 juta di akun Instagram-nya. Sunan Kalijaga menyatakan uang itu adalah honornya sebagai pengacara. Berapa sih honor pengacara di Jakarta?

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (28/9/2017), honor pengacara sangat bervariasi. Dari miliaran rupiah hingga gratis. Seperti pengacara Humphrey Djemat saat membela kasus korupsi dengan terdakwa Billy Sindoro pada 2008. Pembayaran dibagi dua babak, yaitu saat penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 2 miliar, dan sisanya sebanyak Rp 5 miliar saat perkara masuk ke pengadilan.

Selain pidana, ada pengacara yang mengurus perkara perdata di luar persidangan atau dikenal nonlitigasi. Untuk mengurus hal ini, honor pengacara bisa tembus belasan miliaran rupiah, tergantung perusahaan yang ditangani. Tapi hati-hati, bila salah mengurus perdata, si pengacara bisa digugat balik jutaan dolar AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang dilakukan sebuah perusahaan alat berat asal Texas, Amerika Serikat. Ia meminta bantuan firma hukum papan atas Indonesia untuk mengurus pembelian 12 alat berat pada 2011. Firma hukum itu memberikan legal opinion, yaitu perusahaan AS tidak perlu membeli, tapi cukup memberi pinjaman kepada pihak ketiga yang akan memakai alat berat itu.

Atas nasihat hukum firma hukum itu, perusahaan Texas tersebut siap mengucurkan uang jutaan dolar AS. Belakangan terjadi masalah, ternyata pembelian 12 alat berat itu didapat bukan dari perusahaan AS, melainkan dari pihak Bank Indonesia. Perusahaan AS pun kaget, ke mana larinya uang yang telah digelontorkannya.

Perusahaan AS itu tidak terima dan menggugat pengacara Indonesia tersebut karena menilai pengacara Indonesia itu tidak memberikan nasihat hukum dengan benar. Padahal, dalam website-nya mengaku sebagai firma hukum yang sudah ahli dalam mengurus transaksi keuangan.

Gugatan USD 4 juta atau senilai Rp 52 miliar pun dilayangkan ke pengadilan. Hingga kini gugat-menggugat itu masih berlangsung di pengadilan.

Selain digugat balik, pengacara bisa berurusan dengan hukum atas 'malpraktik' yang dilakukannya. Seperti dialami oleh Farhat Abbas, yang menjanjikan seorang terpidana seumur hidup kasus narkoba, Liem Marita alias Aling, bisa diringankan hukumannya.

Pihak Liem mengaku sudah menyetor Rp 5 miliar kepada Farhat Abbas. Tapi ternyata janji Farhat Abbas tidak terbukti. Mahkamah Agung menolak PK kedua Aling.

Merasa dibohongi, Aling melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, Farhat Abbas langsung mengambil jalur kekeluargaan dan kasus itu selesai dengan damai. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads