"Ini kan tarik menarik politik, bukan yuridis. Kalau yuridis mestinya ya udah selesai. Pertama karena yuridisnya kan problematik hukum, apakah Pansus ini secara yuridis benar atau tidak, itu kan masih problematik, masih jadi persoalan," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Mahfud mengatakan memang dalam aturan yang berlaku, tak disebutkan soal perpanjangan masa kerja. Namun, menurut Mahfud, jika Pansus melanjutkan kerja dan menghasilkan rekomendasi, KPK dapat mengabaikan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan aturan hukum telah ditabrak semua secara politik. Lagi pula, kata Mahfud, tak ada yang dapat menghalangi niat DPR dalam hal Pansus Angket.
"Ini kan hukum sudah ditabrak semua, ditabrak lagi semua secara politik. Oleh sebab itu tidak ada yang bisa menghalangi DPR karena DPR yang punya palu. DPR punya palu, secara politik dia perpanjang ya biarin aja," ungkap Mahfud.
"Nanti sudah selesai tinggal rakyat menyikapi, presiden menyikapi, itu politik juga. Udah ndak pake hukum, kalau hukumnya sudah ditabrak semua," imbuh dia. (gbr/jbr)











































