"Tim masih melakukan penggeledahan dan tentu dibutuhkan info terlebih dahulu. Nanti setelah kita dapatkan secara cukup dan kegiatan sudah lebih baik kondisinya di lapangan, kami akan sampaikan konferensi pers yang direncanakan besok sore," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Dari hasil penggeledahan, KPK telah mengamankan barang bukti terkait kasus yang menjerat kader Partai Golkar ini. Rinciannya baru akan diumumkan KPK besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita tersandung masalah rasuah. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan melanggar pasal gratifikasi.
"(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).
Dari informasi yang dihimpun, Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin. KPK pun menegaskan penetapan tersangka Rita bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/dhn)