Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penghargaan tersebut berbeda dengan penetapan tersangka oleh KPK. Sebab, penghargaan tersebut adalah kegiatan sehari-hari Rita yang juga sering dilakukan tersangka korupsi lainnya.
"Ya tapi kalau kegiatan sehari-hari kan tidak boleh kita lupakan juga mengenai apa yang dilakukan. Kan banyak kasus juga begini kan kejadiannya. Tanda tangan pakta integritas di samping saya, besok kemudian melakukan. Kan ada yang seperti itu kan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanda tangan pakta integritas di gedung KPK kemudian besok melakukan. Ada juga seperti itu. Jadi kita perlu tidak melihat penampakan lahiriah sehari-hari jadi yang kita lakukan sebetulnya terjadi atau nggak," ujarnya.
"Ini perlu bantuan Anda semua bagaimana moralitas bangsa kita bisa berubah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka. KPK menjerat Rita dengan pasal gratifikasi.
"Bupati Kukar tersangka gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).
Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa. (yld/rvk)