Belum Ada Putusan Hukum, Mendagri Tak Tunjuk Plt Bupati Kukar

Belum Ada Putusan Hukum, Mendagri Tak Tunjuk Plt Bupati Kukar

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 14:33 WIB
Tjahjo Kumolo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menunjuk Plt Bupati Kukar karena belum ada putusan hukum tetap.

"Saya belum bisa berandai-andai, beda dengan OTT. Kalau OTT kan berarti dia ditahan, ini kan bukan," ujar Tjahjo di Universitas Negeri Padang, Padang, Rabu (27/9/2017).

Tjahjo mengatakan pihaknya hingga saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Rita. Rita ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karena itu, Tjahjo memandang ada proses hukum yang perlu dilalui Rita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tahap proses pemeriksaan, ada proses mungkin praperadilan, ada proses penyidikan, sampai berkekuatan hukum tetap. Ya, belum (ada rencana menunjuk Plt), belum ada putusan hukum," kata Tjahjo.

KPK menjerat Bupati Rita Widyasari dengan pasal gratifikasi. "(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).

KPK juga mengajukan permohonan pencegahan pergi luar negeri atas Rita ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencegahan tersebut dikirimkan pada Rabu (20/9).

"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sdri Rita Widyasari, SSos atas dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kutai Kartanegara," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/9). (nvl/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads