"Saya belum bisa berandai-andai, beda dengan OTT. Kalau OTT kan berarti dia ditahan, ini kan bukan," ujar Tjahjo di Universitas Negeri Padang, Padang, Rabu (27/9/2017).
Tjahjo mengatakan pihaknya hingga saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Rita. Rita ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karena itu, Tjahjo memandang ada proses hukum yang perlu dilalui Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjerat Bupati Rita Widyasari dengan pasal gratifikasi. "(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).
KPK juga mengajukan permohonan pencegahan pergi luar negeri atas Rita ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencegahan tersebut dikirimkan pada Rabu (20/9).
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sdri Rita Widyasari, SSos atas dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kutai Kartanegara," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/9). (nvl/idh)