Polisi Periksa Syahrini untuk Telusuri Modus Penipuan First Travel

Polisi Periksa Syahrini untuk Telusuri Modus Penipuan First Travel

Denita BR Matondang - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 17:20 WIB
Syahrini (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendalami kasus penipuan jemaah dengan tersangka Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Salah satunya memanggil Syahrini. Syahrini pun dimintai keterangan selama 2 jam terkait perannya dalam menarik jemaah.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Rabu (27/9/2017).

"Syahrini kita BAP untuk membuktikan modus-modus penipuan First Travel. Modusnya antara lain memberikan promo dan membawa sejumlah artis ke sana," kata Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Lanjut Herry, First Travel dan Syahrini mengadakan perjanjian kerja sama untuk dijadikan bahan promosi First Travel. Promosi menjadi bukti bahwa pelayanan First Travel baik. Berdasarkan perjanjian, Syahrini berkewajiban menyapa jemaah First Travel yang tengah berumrah, membuat video call, dan mengambil gambar.

"Itulah keterangan yang didapatkan. Apakah itu benar dilakukan, sehingga ini digunakan untuk menarik lebih banyak lagi jemaah dengan paket promo yang dia tawarkan," kata Herry.

Saksikan video 20detik tentang penjelasan lengkap Syahrini soal kasus First Travel di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton Juga: Kasual! Syahrini Pakai Topi Gucci Saat Diperiksa di Bareskrim

Berbeda dengan pernyataan Syahrini sebelumnya yang mengatakan tidak mengenal tersangka First Travel, Herry mengungkap kedua belah pihak saling mengenal. Tapi Herry tak menjelaskan lebih lanjut dengan alasan pemeriksaan belum selesai.

"Iya saling kenal," kata Herry.

Soal biaya umrah, dikatakan Herry, Syahrini membayar paket reguler sebesar Rp 25 juta dengan fasilitasi VVIP untuk keluarganya. Selanjutnya, Bareskrim akan memeriksa lebih lanjut peran Syahrini. Syahrini, dikatakan Herry, meminta izin saat pemeriksaan karena terpaksa memenuhi kontrak lain. Agenda pemeriksaan dilanjutkan dalam minggu ini.

Apakah ada indikasi pidana terhadap kerja sama First Travel dengan Syahrini? Atas pertanyaan itu, dia menegaskan tidak ada kaitan pidana.

"Nggak, Syahrini hanya menjadi saksi," kata Herry. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads