"Di undang-undang pilkada, hal tersebut (menteri harus mundur atau cuti) tidak diatur," kata Choirul Anam, Komisoner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data, Rabu (27/9/2017).
Ia menambahkan, aturan menteri yang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati atau wakil bupati maupun calon wali kota atau wakil wali kota, juga tidak diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
"Di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juga tidak diatur," ujarnya.
Katanya, apakah menteri harus mundur dari jabatannya ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah? "Tergantung bagaimana atasan langsungnya saja (presiden). Apakah harus mundur atau cukup cuti kampanye, tergantung dari atasannya," jelasnya.
BACA JUGA: JK: Khofifah Sudah Lapor Jokowi Maju Pilgub Jatim
Peraturan hanya berlaku bagi kepala daerah yang akan mencalonkan kembali sebagai kepala daerah kabupaten, kota maupun provinsi.
"Kalau untuk calon yang dari kepala daerah, itu ada aturannya," ujarnya.
Ia menerangkan, berdasarkan bab III Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang.
"Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," katanya.
Anam menambahkan, selama bupati, wali kota, gubernur maupun wakilnya yang mencalonkan di daerah sendiri-masih dalam satu provinsi, maka tidak harus mundur. Sedangkan kalau mencalonkan diri di daerah lain-beda provinsi, maka harus mundur (berhenti dari jabatannya).
"Kalau mencalonkan di daerah sendiri, cukup cuti saat masa kampanye. Tapi kalau maju di daerah yang beda provinsi, maka harus mundur dari jabatannya," tandasnya. (roi/bdh)