Jadi Tersangka KPK, Bupati Kukar Pernah Terima Penghargaan dari Jokowi

Jadi Tersangka KPK, Bupati Kukar Pernah Terima Penghargaan dari Jokowi

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 19:06 WIB
Foto: Dok. Facebook Rita Widyasari
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kini berstatus tersangka KPK. Selama menjabat Bupati Kukar, Rita diketahui sempat menyabet sejumlah penghargaan.

Rita menjadi satu dari 16 kepala daerah yang diberi tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian tanda kehormatan berlangsung di Istana Negara pada 28 April 2015.

Ada 7 bupati yang mendapat tanda kehormatan tersebut, salah satunya Rita. Penghargaan diberikan dalam rangka Hari Otonomi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain di tingkat nasional, penghargaan di tingkat internasional pernah diraih bupati yang telah menjabat pada periode kedua itu.

Penghargaan diberikan oleh majalah bisnis The Leader International dan American Leadership Development Association dalam acara Global Leadership Award 2016.

Rita dilantik sebagai Bupati Kukar pada 17 Februari 2016. Masa jabatan ini merupakan periode kedua untuk Rita.

Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf. Sedangkan periode kedua atau 2016-2021, Rita berpasangan dengan Edi Damansyah.


Rita adalah politikus Partai Golkar. Pada Oktober 2016, Rita dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur oleh Ketum Golkar Setya Novanto.

Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus. "Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Selasa (26/9).

Namun Syarif enggan menjelaskan kasus yang menjerat Rita. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers terkait itu. (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads