"Rekonstruksi itu untuk penyesuaian antara keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) dan yang di BAP, keterangannya sudah sesuai," kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Wawan Wahyudin, ketika dihubungi detikcom, Senin (25/9/2017) malam.
Ia mengatakan dalam proses rekonstruksi itu tidak ada kesulitan yang berarti bagi penyidik. Sebab para saksi dan tersangka telah mengakui fakta di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik masih melakukan penyusunan berkas. Jika telah selesai, nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Secepatnya dari penyidik diserahkan berkasnya ke kejaksaan, mudah-mudahan nggak ada hambatan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (25/9) lalu rekonstruksi dilakukan di Taman Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tempat tersebut merupakan lokasi duel gladiator yang terjadi pada akhir Januari 2016.
![]() |
Dalam proses rekonstruksi, semua adegan dilakukan oleh 4 tersangka, yakni AB sebagai orang yang berduel langsung dengan korban Hilarius, MS yang berperan sebagai wasit, serta HK dan TB yang berperan sebagai pencari lokasi dan yang menunjuk siapa saja yang akan melakukan duel.
Selain keempat tersangka, polisi melibatkan para saksi yang ikut berduel saat AB berduel dengan Hilarius. Rekonstruksi juga dihadiri para kuasa hukum dan orang tua para tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Bogor, Bappas, dan beberapa teman tersangka.
Dalam proses rekonstruksi, diketahui bahwa baik para tersangka, korban, maupun saksi-saksi datang ke lokasi menggunakan motor. Selanjutnya, tersangka, korban, serta peserta duel lainnya langsung menuju lokasi duel yang berada di pojok Taman Palupuh.
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku kelima terkait tewasnya Hillarius Christian Event Raharjo, yang berduel ala gladiator di Bogor. Polisi berharap tersangka lainnya dapat ditangkap secepatnya.
"Satu tersangka masih dalam pencarian, dalam waktu dekat mudah-mudahan," imbuh Wawan. (yld/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini