KPK akan Kawal Target Penerimaan Pajak DKI Rp 35 Triliun

KPK akan Kawal Target Penerimaan Pajak DKI Rp 35 Triliun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 13:04 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Dhani/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan pimpinan KPK meneken naskah kerja sama soal pajak dan retribusi di gedung KPK pada hari ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan target penerimaan pajak DKI pada 2017 ini sebesar Rp 35 triliun.

"Target Rp 35 triliun tahun ini kita jaga biar bisa naik terus. Mudah-mudahan bisa nambah lagi," ujar Saut setelah bertemu dengan Djarot di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (25/9/2017).


Pemprov DKI dan KPK sebelumnya memberi perhatian khusus terhadap 13 jenis penerimaan pajak, antara lain parkir, restoran, hotel, air tanah, PBB, dan rokok. KPK akan mendorong DKI Jakarta agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita fokus gimana DKI bisa membangun kesejahteraan lebih cepat. Uang di DKI cukup besar. Tadi Pak Gubernur baru datang ke sana dalam waktu 2 jam dapat Rp 40 miliar. Di situ kita belajar, kita masuk tahap berikutnya, supaya DKI menjadi contoh wilayah berikutnya," ujar Saut.


Selain itu, Saut mengatakan, penerimaan pajak ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar bisa ditangani oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, KPK akan serius melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI soal pajak dan retribusi.

"Supaya angka besar dan kesejahteraan besar, angka 250 juta rakyat Indonesia, 30 juta miskin siapa yang kasih makan mereka? Siapa yang kasih uang mereka? Begitu gaji polisi dan KPK, BPJS, uang dari mana? Dengan masuk uang ini, KPK serius dengan ini," ujar Saut.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendatangi gedung KPK untuk melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pengawasan pajak dan retribusi. Djarot menyebut penandatanganan MoU dengan KPK sebagai integrasi data pajak dan retribusi daerah yang ditujukan untuk pengawasan pajak harta dari koruptor.


"Kalau ada kasus, misalnya tersangka dan barangnya itu disita oleh KPK, KPK bersama kami bisa mengetahui. Misalnya mobil nih, mobilnya apa saja, jenisnya apa, dan sebagainya. Jadi tidak perlu lagi dia harus membayar PKB (pajak kendaraan bermotor), karena disita," kata Djarot di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Djarot mengatakan kerja sama itu dapat mendorong wajib pajak membayar dengan tepat waktu. Ia mengatakan menjalin kerja sama dengan KPK pada Februari lalu, yang dapat mendorong wajib pajak membayar Rp 40 miliar dalam waktu dua jam. (fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads