Humas PT MHI Dela Rosita mengatakan, pemberlakukan tarif menyusul keluarnya SK Menteri PUPR terkait besaran tarif tol Mojokerto-Kertosono. SK nomor 720/KPTS/M/2017 itu mengatur detil tarif kendaraan golongan I-V dari setiap gerbang tol (GT).
"Tarif mulai kami berlakukan tanggal 26 September 2017 pukul 00.01 Wib," kata Dela saat dihubungi detikcom, Senin (25/9/2017).
Setelah diresmikan Presiden Jokowi, Minggu (10/9), seksi 2 tol Mojokerto-Kertosono baru diuji coba Rabu (13/9) pukul 06.00 Wib. Semula uji coba gratis dilakukan selama 14 hari hingga 26 September 2017 pukul 06.00 Wib. Namun, menurut Dela terjadi perubahan.
"Uji coba sampai tanggal 26 September 2017 pukul 00.00 Wib," ujar Dela.
Berikut tarif tol Mojokerto-Kertosono:
![]() |
Ruas tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 km terbagi dalam 4 seksi. Seksi 1 sepanjang 14,7 Km dioperasikan sejak Oktober 2014. Bagian ini menghubungkan Bandar Kedungmulyo dengan Tembelang di Kabupaten Jombang.
Seksi 3 sepanjang 5 Km antara Desa Kemantren-Kecamatan Gedeg hingga Desa Canggu-Kecamatan Jetis, dioperasikan Desember 2016. Bagian ini terkoneksi dengan seksi 4 tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Sementara seksi 2 dan 4 baru selesai pembangunannya Agustus 2017. Seksi 2 sepanjang 19,9 Km membentang antara Desa Kedunglosari-Tembelang-Jombang hingga Desa Pageruyung-Gedeg-Kabupaten Mojokerto. Selesainya bagian ini membuat ruas tol Mojokerto-Kertosono tersambung penuh.
Seksi 4 menjadi penghubung dengan tol Ngawi-Kertosono, membentang antara Desa Gondangmanis hingga Brodot di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Hanya saja seksi 4 dioperasikan bersamaan dengan selesainya tol Ngawi-Kertosono. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini