Ia mengatakan pemilihan Gubernur lewat DPRD tidak ada aturannya. Ia menegaskan jika memang Djarot ingin mencalonkan kembali, maka harus mengikuti periode pilkada lima tahun lagi.
"Ya tidak ada di dalam aturan, aturannya tidak seperti itu, aturannya harus melalui Pilkada. Ya kalau Pak djarot ingin maju lagi ya melalui Pilkada lagi untuk periode lima tahun ke depan," jelas Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Djarot Ingin Gubernur DKI Dipilih DPRD |
Kendati Djarot mengutarakan alasannya agar tidak terjadi kegaduhan. Agus menuturkan alasan itu harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Ya alasan dan lain sebagainya harus disesuaikan dengan koridor dan Undang-Undang yang ada. Kalau koridor dan Undang-Undang yang ada tidak seperti itu ya kita harus mengikuti melalui Pilkada," ujar Agus.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendorong revisi undang-undang Nomor 29 tahun 2017 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dalam salah satu poin revisi yang diusulkan Djaror adalah: Gubernur DKI Jakarta dipilih DPRD.
"Saya memaknai demokrasi dalam demokrasi daerah khusus ini tidak hanya bisa dimaknai dengan one man one vote. Bisa juga dipilih oleh DPRD atas usul dari presiden," kata Djarot, Rabu (20/9).
Djarot menyebut pemilihan gubernur saat ini rawan terjadi kegaduhan. Pemilihan gubernur yang diwarnai banyaknya calon, menurut Djarot, tidak efektif.
"Sekarang kan 50 persen plus satu, bikin gaduh. Bayangkan bisa nggak Jakarta calonnya dua. Pasti lebih dari dua pasang. Bahkan di 2012 sampai lima pasang," sebutnya. (lkw/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini