"Pada hari Rabu kita jadwalkan bertemu dengan teman-teman KPK. Sudah menerbitkan surat undangan pada 18 September dan surat balasan pada 20 September yang pada intinya KPK tidak dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan telah menjadi pihak terkait judicial review UU MD3," ujar anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela konsinyering Pansus Angket KPK di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017). Arteria menyayangkan penolakan KPK menghadiri undangan Pansus Angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Pansus Angket KPK menyatakan menghormati pilihan lembaga antirasuah itu. Pansus Angket siap mengirimkan undangan kembali kepada KPK.
"Kami layangkan surat panggilan selanjutnya. Kami berharap sampai batas waktu yang diberikan pada 28 September," sebut Arteria.
Anggota Komisi VIII DPR itu mengharapkan KPK bersedia datang sebelum masa kerja Pansus Angket berakhir, yakni pada September 2017. Arteria berharap pihak KPK bersedia hadir.
"Kami harap teman-teman KPK penuhi panggilan sebagai wujud dari peradaban hukum dan jadi contoh bagaimana upaya hukum tidak boleh mencederai tatanan norma hukum negara," ujarnya.
Pansus Angket KPK saat ini masih melakukan rapat internal mengenai temuan-temuan yang mereka dapati. Konsinyering akan digelar hingga esok hari, Kamis (21/9).
Sebelumnya diberitakan, KPK tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket hari ini. Selain masih menunggu soal keabsahan hak angket terhadap KPK dengan hasil judicial review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, KPK menyatakan materi Pansus telah dibahas dalam RDP antara KPK dan Komisi III pekan lalu.
"Beberapa temuan Pansus kan sudah diklarifikasi pada saat RDP. Apalagi minggu depan masih ada RDP lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/9/2017).
Alasan lain terkait dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang masih berlangsung. KPK menjadi pihak terkait permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terhadap UUD 1945.
"KPK juga menjadi pihak terkait dalam uji materi keabsahan Pansus Angket KPK yang saat ini berjalan di MK. Jadi kami menghormati proses yang berjalan di MK," tegas Alexander. (elz/bag)