Polisi Periksa Miryam Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman

Polisi Periksa Miryam Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 18:16 WIB
Foto: Miryam S Haryani (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Miryam S Haryani. Pemeriksaan tersangka kasus e-KTP ini untuk mendalami laporan Direktur Penindakan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman atas Novel Baswedan.

"Iya betul, yang bersangkutan kami bon dari KPK untuk dimintai keterangan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).


Miryam dibawa polisi dari ruang tahanan KPK sore tadi. Pemeriksaan Miryam untuk menindaklanjuti laporan Aris atas kasus pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemeriksaan soal) pelaporan Pak Aris Budiman terkait pemberitaan di media online," katanya.


Ferdi mengatakan, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Miryam mengungkap adanya permintaan sejumlah uang dari Aris kepadanya dalam kasus e-KTP. Pernyataan Miryam itu ada dalam rekaman yang diputar di persidangan kasus e-KTP.

"Makanya kami memeriksa Ibu Miryam untuk mengkonfirmasi, apakah betul yang bersangkutan mengungkapkan itu," tuturnya.


(mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads