"Iya betul, yang bersangkutan kami bon dari KPK untuk dimintai keterangan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
Miryam dibawa polisi dari ruang tahanan KPK sore tadi. Pemeriksaan Miryam untuk menindaklanjuti laporan Aris atas kasus pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdi mengatakan, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Miryam mengungkap adanya permintaan sejumlah uang dari Aris kepadanya dalam kasus e-KTP. Pernyataan Miryam itu ada dalam rekaman yang diputar di persidangan kasus e-KTP.
"Makanya kami memeriksa Ibu Miryam untuk mengkonfirmasi, apakah betul yang bersangkutan mengungkapkan itu," tuturnya.
(mei/idh)