MK Apresiasi Gugatan Andy F Noya dan Imam Prasojo

MK Apresiasi Gugatan Andy F Noya dan Imam Prasojo

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 11:51 WIB
Sidang MK (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemanfaatan kayu sitaan hasil pembalakan liar. Namun MK memberikan apresiasi terhadap penggugat yaitu dosen FISIP UI Imam Prasodjo bersama wartawan senior Andi F Noya serta aktivis lingkungan Rulany Siregar.

"Mengadili menolak permohonan seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).

"Permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum," sambung Arief menuturkan alasan penolakan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara majelis hakim MK, Aswanto mengatakan tujuan perampasan oleh negara, karena kayu sitaan dari kawasan konservasi harus dilestarikan. Kalau tidak bisa dilestarikan, maka wajib dimusnahkan.

"Karena dari hasil studi, hutan konservasi memiliki kekhasan yang tidak didapat di negara lain. Dari serpihan kayu bisa dipelajari DNA untuk dilakukan penelitian apabila tidak dilakukan pemusnahan. MK juga beralasan jika dimanfatkan untuk kegiatan sosial itu bisa menjadi modus operandi baru sehingga dapat mengancam kekayaan hayati hutan kayu konservasi," papar Aswanto.

Meski begitu Aswanto mengapresiasi niat gugatan Andy F Noya dan Imam Prasodjo untuk kepentingan sosial. Mereka merasa kayu hasil sitaan dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan maupun sosial.

"Mahkamah mengapresiasi niat pemohon. Namun niat mulia dapat diwujudkan ketentuan pasal 44 secara tegas barang bukti kayu sitaan luar hutan untuk kepntingan publik atau sosial. MK berpendapat permohonan tidak berlasan menurut hukum," cetus Aswanto.

Sebagaimana diketahui diketahui, Imam-Andy-Rulany mengaku prihatin dan kaget dengan banyak kayu sitaan yang mangkra dan lapuk. Mereka pun menggugat UU terkait ke MK agar kayu itu bisa digunakan guna kepentingan sosial .

Imam B Prasodjo bersama pemohon lainnya mengajukan pengujian Pasal 44 ayat Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal itu mengatur tentang pengaturan pemusnahan barang bukti kayu hasil pembalakan liar. Pasal 44 ayat 1 berbunyi:

Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.

Tapi gugatan itu kandas. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads