"Sebelum kita tangkap, dia sudah minta maaf di Facebook-nya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Irwan Anwar ketika dimintai konfirmasi, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan tangkap sumbernya," ujarnya merujuk ke Eko.
Irwan menyatakan Eko tak terkait dengan kelompok penyebar hoax, isu SARA, dan ujaran kebencian. "Tidak ada tendensi ke sana," imbuh Irwan.
Eko ditangkap pada Kamis (14/9) pekan lalu. Eko kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini