"Iya betul (menangkap Eko Prabowo). Yang bersangkutan satpam," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/9/2017).
Fadil mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (14/9) pekan lalu. Eko kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mem-posting foto editannya ke media sosial Facebook pada 2014, yang kemudian disebarkan kembali oleh akun lain. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Irwan Anwar menjelaskan Eko sempat meminta maaf atas foto unggahannya karena menuai kecaman dari netizen.
"Sebelum kita tangkap, dia sudah minta maaf di Facebook-nya. Itu upload-an tahun 2014, oleh orang lain di-upload lagi. Kita kan tangkap sumbernya," terang Irwan saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Irwan menyatakan Eko tak terkait dengan kelompok penyebar hoax, isu SARA, dan ujaran kebencian. "Tidak ada tendensi ke sana," imbuh Irwan. (aud/imk)