"Memerintahkan kepada H Punjul Santoso jabatan Wakil Wali Kota Batu untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Batu," kata Anom Surahno, Kepala Biro Administrasi pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim saat membacakan SK Plt Wali kota Batu di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (18/9/2017).
Anom juga membacakan isi surat keputusan Plt Walkot Batu bahwa, Punjul bertugas sebagai Plt selama Walkot Batu sedang menjalani proses hukum.
"Selama saudara Wali kota Batu sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Surat tersebut juga meminta Plt untuk tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Tetap koordinasi dengan saudara Wali Kota Batu selama melaksanakan tugas dan wewenang Wali kota Batu," jelasnya.
Penyerahan surat keputusan Plt Walkot Batu diserahkan Gubernur Jatim Soekarwo kepada Plt Walkot Batu Punjul Santoso.
Penyerahan tersebut disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Abdul Kadir. Juga hadir pejabat dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kota Batu. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini