KPK Berharap Novanto Penuhi Panggilan Keduanya Besok

KPK Berharap Novanto Penuhi Panggilan Keduanya Besok

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 17 Sep 2017 16:48 WIB
Setya Novanto (Foto: Rosa Panggabean/Antara Foto)
Jakarta - KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Novanto akan dipanggil hari Senin (18/9) terkait kasus e-KTP.

"Sudah dilayangkan surat yang kedua. Kita sudah dilayangkan dan besok diharapkan akan panggil Setnov," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).

Novanto saat ini tengah dirawat di RS Siloam karena sakit. KPK sudah menyiapkan opsi cadangan semisal Novanto berhalangan hadir karena sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap beliau kooperatif. Kalau misalkan betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat, pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," jelas Laode.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik tengah mempersiapkan segala keperluan untuk praperadilan Setya Novanto.

"Tim sedang mempersiapkan (praperadilan), memang kasus e-KTP inikan kompleks yah. Jadi perlu persiapan-persiapan yang dilakukan, nanti akan kami update lagi sejauh mana persiapannya dan apa yang akan dilakukan," kata Febri.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertamanya pada hari Senin (11/9) lalu karena sakit. Jika memenuhi panggilan pada besok Senin, ini merupakan pemeriksaan pertama Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, tim dokter DPR mengecek kondisi Novanto di RS Siloam, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut tim dokter, Novanto kembali mengalami vertigo setelah berolahraga tenis meja.

"Kondisi terakhir pokoknya, ya, masih dalam pendalaman. Kita kan waktu itu ngirim karena beliau lagi main pingpong jatuh, ya, jadi ada indikasi itu vertigo," ujar salah satu anggota tim dokter DPR, Heri Suseno, setelah mengunjungi Novanto di RS Siloam, Selasa (12/9). (adf/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads