Cegah Kecurangan JKN, BPJS Optimalkan Tim Pengawas

Cegah Kecurangan JKN, BPJS Optimalkan Tim Pengawas

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 19:12 WIB
Foto: Aplikasi BPJS (istimewa)
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mengatakan kecurangan dalam program jaminan kesehatan bisa dilakukan siapa saja. Namun, pihak BPJS menyebut telah berupaya mencegah terjadinya kecurangan.

Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS. Berbagai pihak itu mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

"Tindak kecurangan bisa dilakukan oleh siapa saja, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya pencegahan, pendeteksian dan penanganan pada setiap pihak yang berpotensi melakukan kecurangan," kata Bayu saat menerima audiensi Indonesian Corruption Watch (ICW) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan seperti dalam siaran persnya, Jumat (15/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bayu, KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS telah bersinergi pada Juli lalu. Pertemuan itu membentuk Tim Satgas Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan.


Bayu mengapresiasi apa yang dilakukan ICW khususnya dalam mengawasi program JKN-KIS. Sebab, keberhasilan JKN-KIS bukan serta merta dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun oleh semua pihak.

"Sebagai informasi ada banyak pihak yang mengawal pelaksanaan program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Pihak yang mengawal program JKN-KIS mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga KPK. BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahunnya.

"Pengawasan berlapis tersebut merupakan salah satu kunci optimalisasi Good Governance di lingkungan BPJS Kesehatan," tambah Bayu.


Sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, kata Bayu, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan harus membangun sistem pencegahan kecurangan (Fraud) dalam program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2016 yang mengatur tentang sistem pencegahan kecurangan yang menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.

Selain itu, unit kerja bidang manajemen utilisasi dan antifraud baik untuk layanan primer maupun layanan rujukan telah dibentuk. Unit itu bertugas membangun sistem pencegahan kecurangan JKN-KIS dan sosialisasi pencegahan kecurangan kepada internal dan eksternal.

Kata Bayu, pihaknya juga telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan mengembangkan aplikasi deteksi potensi kecurangan melalui data klaim. Dia mendorong fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan di masing-masing rumah sakit.

"Dalam menyelenggarakan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, mitra perbankan, dan stakeholders lainnya. Ke depannya kami berharap, semua pihak dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi program JKN-KIS ini agar bisa terus mengalirkan manfaat kepada yang membutuhkan," ujar Bayu.

(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads