Berkas 2 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas 2 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 18:54 WIB
Kombes Martinus (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima dan menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka Saracen, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faizal Tonong. Berkas perkara Sri dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan pada Rabu (13/9), sementara berkas Tonong baru dinyatakan lengkap hari ini.

"Dari 4 berkas perkara, ada yang sudah selesai. Atas Nama Sri Rahayu dan Tonong. Keduanya sudah P21 dan nanti tinggal kejaksaan yang menyusun berkas penuntutan untuk selanjutnya disidangkan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengirim berkas kedua tersangka sejak 20 Juli dan 23 Juli lalu.

"Berkas perkara sendiri sudah dikirimkan sekitar dua minggu yang lalu, tepatnya adalah dikirim berkas perkara Sri itu tanggal 23 Agustus dan Suadara Faisal Tonong dikirim pada 20 Agustus," ujar Martinus.

Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Jasriadi yang disebut mengendalikan grup penyebar isu SARA, hoax dan ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong dan MAH yang berperan sebagai anak buah Jasriadi. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads