"Dari 4 berkas perkara, ada yang sudah selesai. Atas Nama Sri Rahayu dan Tonong. Keduanya sudah P21 dan nanti tinggal kejaksaan yang menyusun berkas penuntutan untuk selanjutnya disidangkan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara sendiri sudah dikirimkan sekitar dua minggu yang lalu, tepatnya adalah dikirim berkas perkara Sri itu tanggal 23 Agustus dan Suadara Faisal Tonong dikirim pada 20 Agustus," ujar Martinus.
Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Jasriadi yang disebut mengendalikan grup penyebar isu SARA, hoax dan ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong dan MAH yang berperan sebagai anak buah Jasriadi. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini