Oknum Kades di Mojokerto Tipu 3 CPNS, Korban Rugi Rp 132 Juta

Oknum Kades di Mojokerto Tipu 3 CPNS, Korban Rugi Rp 132 Juta

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 11:19 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Mojokerto - Kepala Desa (Kades) Ngrame, Pungging, Mojokerto Abdul Mukti diringkus polisi lantaran diduga menipu 3 calon PNS (CPNS). Akibat perbuatan pelaku, ketiga korban mengalami kerugian Rp 132 juta.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Mukti dijemput Unit Tipidter di kantornya pada Rabu (13/9) sekitar pukul 10.00 Wib. Kades 68 tahun itu tak bisa mengelak setelah petugas menunjukkan barang bukti terkait kejahatannya.

"Ada bukti kwitansi penyerahan uang Rp 167 juta dari korban ke pelaku dan keterangan beberapa saksi," kata Sutarto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/9/2017).

Sutarto menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2017 lalu. Saat itu korban Putu Parta Wijaya menemui Mukti di kantornya. Pria asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto itu meminta tolong kepada pelaku agar dimuluskan usahanya menjadi PNS di Pemkab Mojokerto.

"Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban menjadi PNS di Pemkab Mojokerto tanpa tes dengan syarat membayar uang Rp 150 juta/orang. Uang tersebut bisa dilunasi saat korban sudah menerima SK PNS," terangnya.

Tergiur dengan janji manis Mukti, lanjut Sutarto, korban pun menyiapkan uang pelicin. Tak sendirian, Putu juga mengajak dua sepupunya yang juga tergiur menjadi PNS melalui jalan pintas. Mereka adalah Sandi (30) dan Angga (45), keduanya guru asal Kelurahan/Kecamatan Magersari.

"Ketiga korban baru menyerahkan uang muka Rp 167 juta kepada pelaku. Awal Maret 2017 pelaku menjanjikan SK PNS mereka turun," ungkapnya.

Namun, kata Sutarto, janji yang dilontarkan Mukti kepada ketiga korban sebatas angin surga. Sampai saat ini ketiga korban tak kunjung diangkat menjadi PNS di Pemkab Mojokerto. Mereka pun memutuskan meminta kembali uang Rp 167 juta dari pelaku.

"Uang hanya dikembalikan Rp 35 juta, sisanya hanya diberi janji-janji oleh pelaku. Akhirnya korban melapor ke Polres Mojokerto akibat kerugian Rp 132 juta," ujarnya.

Sutarto menambahkan, akibat perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, tindak pidana ini juga membuat pelaku terancam kehilangan jabatannya sebagai Kades Ngrame.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.