"Tersangka ditangkap di tempat terpisah dan waktu yang berbeda," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2017).
5 tersangka berinisial R, FA, ST, WY, dan A ditangkap tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sultra, Polres Kendari dan BNNP Sultra. WY merupakan apoteker dan A seorang asisten apoteker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara barang bukti dari tiga tersangka lainnya yaitu 720 butir dan 923 butir yang dibuang di belakang rumah, 988 butir di dalam lemari baju plastik, uang sebesar Rp 735.000, plastik klip sebanyak 2.800 pcs dan 8 buah toples putih bekas tempat obat warna putih
"Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," ujarnya. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini