Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Obat PCC, 2.631 Pil Disita

Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Obat PCC, 2.631 Pil Disita

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 17:04 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Total telah lima pelaku yang ditangkap terkait kasus obat PCC yang membuat puluhan orang di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang. 2.631 pil PCC dan Tramadol disita dari para pelaku.

"Tersangka ditangkap di tempat terpisah dan waktu yang berbeda," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2017).

5 tersangka berinisial R, FA, ST, WY, dan A ditangkap tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sultra, Polres Kendari dan BNNP Sultra. WY merupakan apoteker dan A seorang asisten apoteker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2 tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo-sawo Kota Kendari dengan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.112 butir," ujarnya.

Sementara barang bukti dari tiga tersangka lainnya yaitu 720 butir dan 923 butir yang dibuang di belakang rumah, 988 butir di dalam lemari baju plastik, uang sebesar Rp 735.000, plastik klip sebanyak 2.800 pcs dan 8 buah toples putih bekas tempat obat warna putih

"Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," ujarnya. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads