"Gini, kalau toh itu ada kan kita bicara oknum, jangan selalu kalau pelaku dilibatkan status, siapa dia, status sosialnya apa, ya jangan, karena hukum itu pribadi-pribadi," kata Buwas di lapangan parkir gedung BNN, Jalan MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas tidak mengomentari apakah Indra mesti dipidana atau direhabilitasi. Polisi masih menangani kasus itu.
"Loh, nanti hasilnya bagaimana dilihat berapa lama, berapa barang buktinya, dia diberi apa berhubungan dengan jaringan? nantilah kita lihat," ujarnya.
Indra ditangkap bersama dua rekannya, Romi Fernando dan M Ismail Jamani, di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, (13/9) malam. Polisi menyita satu set bong dan cangklong bekas pakai serta satu plastik kosong diduga bekas tempat menyimpan narkoba.
"Tes (urine) awal positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (14/9). (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini