"Soal tas, akan dikonfirmasi kepada ahlinya untuk mengetahui (kualitas) asli atau tidak," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/9/2017).
Martinus menegaskan setiap keterangan yang diucapkan Anniesa telah dituangkan dalam BAP. Namun nantinya polisi tetap berpegang pada fakta hukum dalam proses penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga akan memberi catatan kepada jaksa penuntut umum terkait keterangan yang tidak benar," imbuh dia.
Pengacara bos First Travel, Deski, penyidik sempat menanyakan soal tas Hermes milik Anniesa saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Tapi Anniesa mengaku tasnya berkualitas aspal alias asli tapi palsu alias tas 'KW'.
"Tas Hermes, satu milik Anniesa, tapi itu 'KW'. Katanya (Anniesa) beli via online (dari) Hong Kong (seharga) di bawah Rp 5 juta. Ada surat-suratnya memang, barang KW juga ada suratnya," jelas Deski. (aud/dhn)











































