Penangkapan itu terjadi pada 9 September lalu. Saat anggota Polwan bernama Bripda Nandia yang dijadikan 'umpan' membawa sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Makassar, pinggir sungai Cisadane, Tangerang pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mepet satu orang pakai motor, tapi saya nggak tahu di belakang ada orang atau nggak. Mepet terus narik tas. Pasti kita kan mepet dia juga. Pada saat itu kan senggolan dan kita sama-sama jatuh. Jadi perlawanannya di situ," ujar Nandia.
Kejadian itu tak berlangsung lama, hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Tindakan yang dilakukan Nandia pun hanya bentuk pembelaan diri.
"Dia mukul dan saya cuma menangkis saja. karena kan memang Polri ini dibekali dengan beladiri. Makanya kita punya basic itu tapi lebih ke menangkis," imbuhnya.
Baca Juga: Rumiah, Kisah Polwan jadi Kapolda Pertama
Saat Nandia terlibat adu fisik dengan pelaku, tim yang sudah berjaga di lokasi langsung membantu. Pelaku yang berinisial TF pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya. Ada empat laku yang diamankan.
Selain TF, polisi sebelumnya juga sudah men 3 tersangka lain yakni SH, AK dan AD. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (abw/fjp)











































