Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, yang salah satunya mengatur syarat garasi dalam memiliki mobil.
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan warga harus meminta surat rekomendasi RT untuk membeli mobil baru. "Terkait masalah proses kepemilikan kendaraan, dibuktikan dengan STNK. Dia harus mendapatkan rekomendasi dari RT/RW," kata Andri di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta sedang mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 terkait pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Sebab, masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi sehingga kendaraannya diparkir di bahu jalan.
"(Sanksinya) gampang, ditarik. Mobilnya ditarik, kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang," kata Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/9). (aan/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini