"Setiap kali kita melakukan penertiban kita bekerja sama dengan TNI-Polri," kata Kepala Dishub Andri Yansyah di Kalijodo, Jakarta Utara, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri berjanji akan melakukan penindakan di pemukiman-pemukiman warga. Tapi dirinya tetap akan berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
"Tapi khusus penindakan di pemukiman-pemukiman kita juga tidak langsung serta-merta derek. Kita tetap koordinasi dengan RT-RT setempat," paparnya.
Andri mengaku banyak mendapat dukungan dari warga perumahan yang terganggu dengan parkir liar di jalanan sekitar mereka. Ia yakin kebijakan tersebut akan mendapat dukungan banyak pihak.
"Malah justru kalau seumpama tidak dilakukan penertiban malah dikomplain. Faktanya banyak yang komplain karena pas pertama saya tampil (tertibkan) saja 'pak di situ pak, pak disini' gitu semua," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 terkait pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Sebab masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi sehingga kendaraannya diparkir di bahu jalan.
"(Sanksinya) gampang, ditarik. Mobilnya ditarik, kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang," kata Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/9). (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini