Pansus Angket KPK Segera Putuskan soal Perpanjangan Masa Kerja

Pansus Angket KPK Segera Putuskan soal Perpanjangan Masa Kerja

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 12:20 WIB
Ilustrasi rapat Pansus Angket KPK di DPR. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Pansus akan meminta perpanjangan masa waktu kerja yang akan berakhir tanggal 28 September mendatang. Menurutnya, keputusan ini dilakukan karena Pansus Angket belum bisa mengambil kesimpulan atau rekomendasi.

"Tanggal 28 September ini akan berakhir, tapi karena ada beberapa hal kami anggap bahwa penting, maka kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus," ujar Taufiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Teuku TaufiqulhadiWakil Ketua Pansus Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi Foto: Andhika/detikcom

Politikus NasDem itu menjelaskan, salah satu alasannya karena Pansus Angket belum bisa bertemu dengan KPK, meskipun dalam rapat Komisi III lalu ada 'anggota' Pansus Angket yang mengikuti. Sehingga, ia khawatir jika mengambil rekomendasi menjadi tidak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan tersebut karena beberapa faktor, pertama adalah kami belum bisa mengambil kesimpulan apabila kami belum bertemu pimpinan KPK. Karena kesimpulan sepihak itu menurut kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," jelasnya.


Ia menjelaskan, jika sebelum tanggal 28 September bisa bertemu dengan KPK dan telah terkonfrimasi, maka Pansus bisa mengeluarkan rekomendasi yang akan dibawa setelah itu. Usul ini akan dibawa dalam rapat Pansus dan meminta persetujuan dari semua fraksi di dalamnya.

"Ya ini lah yang saya sebutkan tadi, kami unsur pimpinan di Pansus telah sepakat untuk meminta kepada anggota yang lain untuk setuju. Jadi nanti akan kami putuskan dalam rapat internal hari ini atau besok" terang Taufiq.

Rencana perpanjangan masa kerja ini belum diberitahukan kepada KPK karena menjaga situasi. Karena pihak KPK meminta ditangguhkan sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menjaga sebuah situasi, suasana batin masing-masing. Jangan ada kemudian suasana tersebut menjadi tidak tepat," ucapnya.

"Karena itu kami sampai sekarang belum berusaha mengirim surat kepada KPK. Karena KPK mengatakan bahwa mereka meminta ditangguhkan sampai ada keputusan MK," tutup Anggota Komisi III DPR ini. (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads