"Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).
Apalagi, imbuh dia, yang bersangkutan sudah tidak pernah menjalankan tugas kelegislatifan sejak Juli 2017. Dhafir meminta Partai NasDem yang mengusung Nawari menduduki kursi DPRD segera mengusulkan anggotanya untuk di PAW.
"Anggota DPRD bisa diberhentikan bilamana tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja atau enam kali rapat paripurna berturut-turut tidak hadir tanpa alasan," kata politisi asal PKB ini.
Dhafir berharap, Partai NasDem segera melayangkan surat keputusan pemberhentian Nawari ke kantor DPRD, agar bisa segera memproses ke Pemprov Jatim.
"Karena anggota DPRD diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur," pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris DPRD, Harimas memastikan, bahwa Nawari Hari Susanto tidak menjalankan tugas kelegislatifan sejak Juli 2017. Bahkan, kata dia, pada bulan Agustus dan September yang bersangkutan masih belum mengambil gajinya.
"Awal Juli Nawari masih mengambil gajinya dan terlihat beberapa kali di ruang kerjanya," kata Harimas.
Seperti diberitakan, Nawari HS terlibat kasus penganiayaan bersama dengan anaknya. Ia kemudian divonis 5 bulan penjara oleh PN setempat.
Tidak terima dengan putusan PN, Nawari melayangkan kasasi pada tanggal 26 Juni 2016. Namun, kasasi tersebut ditolak oleh MA dan salinan putusan penolakan telah diterima Kejari pada bulan Juni 2017. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini