"Uang itu tadi uang punya dia, jangan-jangan dia mengajukan pembebasan bersyarat. Nah ini yang menjadi permasalahan kenapa napi yang di lapas masih melakukan seperti ini, menjual narkoba," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017).
Arman mengatakan uang tersebut disimpan di tersangka lain berinisial F yang berperan sebagai bendahara keuangan. Arman menambahkan para napi di lapas masih nekat menjual narkoba selain untuk biaya hidup lapas juga digunakan untuk keperluan mengurus keperluan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan mereka dia memang ingin mengurus seperti itu (pembebasan bersyarat) agar hukumannya bisa diturunkan dan mengajukan pembebaan bersyarat mereka perlu biaya dong," imbuhnya.
Sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai dan TNI mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,39 kg dan menangkap lima pelaku berinisial PH, M, DZ, F dan I alias Dagot seorang narapidana Lapas Pontianak. Sabu tersebut berasal dari Malaysia masuk melalui Entikong, Kalimatan Barat.
"BNN bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas TNI) dan Bea-Cukai berdasarkan informasi dari masyarakat menggagalkan penyeludupan sabu jaringan internasional dari Malaysia seberat 10,39 kg," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Cawang, Selasa (12/9). (rvk/rvk)