Dagot Mengaku Jualan 10 Kg Sabu untuk Urus Pembebasan Bersyarat

Dagot Mengaku Jualan 10 Kg Sabu untuk Urus Pembebasan Bersyarat

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 13:54 WIB
Tersangka sabu 10kg/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10,39 kg dan uang tunai Rp 1,6 miliar. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyebut uang Rp 1,6 miliar tersebut akan digunakan Dagot, napi Lapas Pontianak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

"Uang itu tadi uang punya dia, jangan-jangan dia mengajukan pembebasan bersyarat. Nah ini yang menjadi permasalahan kenapa napi yang di lapas masih melakukan seperti ini, menjual narkoba," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017).

Arman mengatakan uang tersebut disimpan di tersangka lain berinisial F yang berperan sebagai bendahara keuangan. Arman menambahkan para napi di lapas masih nekat menjual narkoba selain untuk biaya hidup lapas juga digunakan untuk keperluan mengurus keperluan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia berjualan seperti itu, dia perlu biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari atau untuk bermewah-mewah. Salah satunnya itu untuk mengurus dalam tanda kutip permasalahan hukum. Tadi dia bilang bahwa dia mengajukan pembebasan bersyarat," kata Arman.



"Dari keterangan mereka dia memang ingin mengurus seperti itu (pembebasan bersyarat) agar hukumannya bisa diturunkan dan mengajukan pembebaan bersyarat mereka perlu biaya dong," imbuhnya.

Sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai dan TNI mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,39 kg dan menangkap lima pelaku berinisial PH, M, DZ, F dan I alias Dagot seorang narapidana Lapas Pontianak. Sabu tersebut berasal dari Malaysia masuk melalui Entikong, Kalimatan Barat.

"BNN bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas TNI) dan Bea-Cukai berdasarkan informasi dari masyarakat menggagalkan penyeludupan sabu jaringan internasional dari Malaysia seberat 10,39 kg," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Cawang, Selasa (12/9). (rvk/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads